TUGAS KELOMPOK PERBANDINGAN MAZHAB TENTANG “WUDHU”
TUGAS KELOMPOK
PERBANDINGAN MAZHAB TENTANG “WUDHU”
Makalah ini diajukan untuk memenuhi
tugas mata kuliah Perbandingan Mazhab
Dosen Pengempu : Ahmad Syahid, M.Kom.I
KPI A SEMESTER VI
KELOMPOK I
Afipudin 1503060060
Heni Cahyanti Putri 1503060081
Nur Indah Istiqomah 1503060101
FAKULTAS USHULUDDN, ADAB, DAN DAKWAH
KOMUNIKASI DAN PENYIARAN ISLAM (KPI)
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) METRO
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, Tuhan Semesta Alam
karena atas izin dan kehendak-Nya makalah sederhana ini dapat kami rampungkan
tepat pada waktunya.
Penulisan dan pembuatan makalah ini bertujuan untuk memenuhi tugas
mata kuliah perbandingan madzhab.
Adapun yang kami bahas dalam makalah ini mengenai kiat perbandingan mazhab tentang wudu. Dalam penulisan makalah ini
kami menemui berbagai hambatan yang dikarenakan terbatasnya Ilmu Pengetahuan
kami mengenai hal yang berkenan dengan penulisan makalah ini. Oleh karena itu
sudah sepatutnya kami berterima kasih kepada dosen pengempu ibu Ahmad Syahid
yang telah memberikan limpahan ilmu berguna kepada kami.
Kami menyadari akan kemampuan kami yang masih amatir. Dalam
makalah ini kami sudah berusaha semaksimal mungkin. Tapi kami yakin makalah ini
masih banyak kekurangan disana-sini. Oleh karena itu kami mengharapkan saran
dan juga kritik membangun agar lebih maju di masa yang akan datang.
Harapan kami, makalah ini dapat menjadi referensi bagi kami dalam
mengarungi masa depan. Kami juga berharap agar makalah ini dapat berguna bagi
orang lain yang membacanya.
Metro, Mei 2018
Penulis
DAFTAR ISI
Judul
Kata
Pengantar........................................................................................................ ii
Daftar
Isi................................................................................................................... iii
BAB
I PENDAHULUAN....................................................................................... 1
A. Latar Belakang Masalah.............................................................................. 1
B. Rumusan Masalah........................................................................................ 1
C. Tujuan Penulisan.......................................................................................... 1
BAB
II PEMBAHASAN......................................................................................... 2
A.
Wudu................................................................................................................ 2
B.
Fardu-Fardu
Wudu........................................................................................... 3
C.
Syarat-Syarat
Wudu......................................................................................... 14
D.
Sunnah-Sunnah
Wudu...................................................................................... 15
E.
Antara Ragu
Suci dan Hadas........................................................................... 15
BAB
III PENUTUP................................................................................................. 21
A. Kesimpulan....................................................................................................... 21
B.
Saran................................................................................................................. 21
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Wudu adalah
ibadah yang dilakukan sebelum salat atau saat kita akan akan melakukan ibadah
yang lain. Tujuan wudu itu sendiri adalah untuk mensucikan diri dari hadast.
Wudu merupakan
suatu pekerjaan yang sering kita lakukan dan setiap orang memiliki pemahaman
yang berbeda terkait dengan pelaksanaan wudu.
Namun dari
setiap perbedaan yang ada, pasti ada dalil yang mendukung terkait paham yang
dilakukan. Karena dalam Islam memang
dikenal dengan banyak aliran. Pada dasarnya semua berlandasa pada Allah,
Rasulullah SAW. Yang kemudian sudah diserap atau diterima oleh parasahabat Nabi
yang kemudian dijadikan patokan.
Dikenal dengan mazhab. Di dalam Islam terkenal
dengan empat mazhabnya yaitu Imam Malik,
Hanafi, Hambal dan Syafii. Selain mereka ada pula mazhab-mazhab yang lain.
Untuk itu,
disini penulis akan membahas tentang pendapat para imam mazhab tentang wudu.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana
pandangan mazhab tentang wudu?
2.
Apa
perbedaan pendapat dari imam mazhab tentang wudu?
3.
Apa dalil
yang menyertai pendapat para mazhab tersebut?
C.
Tujuan
Penulisan
Untuk
mengetahui pendapat para mazhab, bagaiamana perbedaan dari mereka serta dalil
apa yang digunakan terkait dengan wudu.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
WUDU
Wudu adalah syarat syahnya salat.
Tidak hanya salat, wudu juga merupakan hal yang disertai ketika kita akan beribadah
kepada Allah.
Allah SWT menyerukan kepada
umat-Nya untuk selalu bersih dan suci. Wudu merupakan salah satu cara umat
manusia untuk membersihkan diri. Berikut ini dalil tentang wajibnya wudu :
$pkr'¯»t
úïÏ%©!$#
(#þqãYtB#uä
#sÎ)
óOçFôJè%
n<Î)
Ío4qn=¢Á9$#
(#qè=Å¡øî$$sù
öNä3ydqã_ãr
öNä3tÏ÷r&ur
n<Î)
È,Ïù#tyJø9$#
(#qßs|¡øB$#ur
öNä3ÅrâäãÎ/
öNà6n=ã_ör&ur
n<Î)
Èû÷üt6÷ès3ø9$#
4 bÎ)ur
öNçGZä.
$Y6ãZã_
(#rã£g©Û$$sù
4 bÎ)ur
NçGYä.
#ÓyÌó£D
÷rr&
4n?tã
@xÿy
÷rr&
uä!%y`
Ótnr&
Nä3YÏiB
z`ÏiB
ÅÝͬ!$tóø9$#
÷rr&
ãMçGó¡yJ»s9
uä!$|¡ÏiY9$#
öNn=sù
(#rßÅgrB
[ä!$tB
(#qßJ£JutFsù
#YÏè|¹
$Y6ÍhsÛ
(#qßs|¡øB$$sù
öNà6Ïdqã_âqÎ/
Nä3Ï÷r&ur
çm÷YÏiB
4 $tB
ßÌã
ª!$#
@yèôfuÏ9
Nà6øn=tæ
ô`ÏiB
8ltym
`Å3»s9ur
ßÌã
öNä.tÎdgsÜãÏ9
§NÏGãÏ9ur
¼çmtGyJ÷èÏR
öNä3øn=tæ
öNà6¯=yès9
crãä3ô±n@
ÇÏÈ
Artinya
:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak
mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan
sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika
kamu junub Maka mandilah, dan jika kamu sakit[403] atau dalam perjalanan atau
kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh[404] perempuan, lalu kamu
tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih);
sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan
kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu,
supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Maidah (5) : 6 )
Catatan :
[403] Maksudnya: sakit yang tidak
boleh kena air.
[404] Artinya: menyentuh. menurut
jumhur Ialah: menyentuh sedang sebagian mufassirin Ialah: menyetubuhi.[1]
Dalam hadis yang diriwayatkan dari
Abu Hurairah r.a. Nabi Muhammad SAW berkata :
Yang artinya:
“ tidak akan diterima salatanya seseorang diantara
kamu jika ia berhadasat hingga ia berwudu.”
Selain itu ada hadis dari Abdullah
bin Umar, dia berkata sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah SAW bersabda
:
Yang artinya :
“ tidak
akan diterima salatnya tanpa bersuci dan shadaqah yang didapatkan dari
kecurangan”.(HR. Muslim)
B.
FARDU – FARDU WUDU
1.
Niat
Niat
yaitu tujuan untuk berbuat (melakukan) dengan memotivasi untuk mengkuti
perintah Allah. Para Ulama bersepakat bahwa niat itu termasuk salah satu fardu
dalam wudhu tempatnya dalam waktu
pelaksanaan waktu itu.
Niat
sendiri memiliki dua arti :
a.
Bermaksud untuk melaksanakan sesuatu dengan tujuan untuk
mengerjakannya,
b.
Bermaksud mendekatkan diri serta
mematuhi perintah.
Hanafi
berpendapat : sahnya salat tidak hanya tergantung pada wudhu dan niat maka seandainya ada sesorang yang mandi dengan
tujuan hanya untuk mendinginkan badan atau untuk membersihkan kemudian
membasuhi semua anggota wudhu, lalu
ia salat maka salatnya sah.
Ulama
Hanafiyah berkata : tidak ada
kefarduan wudu selain dari empat perkara yang secara tegas disebutkan dalam
Alquran.
Ulama
Malikiyyah berpendapat selain empat
perkara yang disebutkan dalam Alquran
ada tiga lagi yaitu niat, muamalah, dan tadlik.
Ulama
Syafiiyyah berkata ada dua fardu lagi
yaitu niat dan tartib. Sedangakan ulama Hanabillah mengatakan ada tiga fardu
lagi yaitu : niat, muamalah, dan tartib.
Dalil
yang dijadikan hujjah mereka tentang wajib niat pada saat wudu yaitu :
1)
Rasulullah bersabda :
Artinya
: “Segala amal itu bergantung pada
niatnya dan bagu tiap-tiap orang mendapatkan apa yang diniatkan.” (HR.
Al-Bukhari dan Muslim)
Argumen
: wudu adalah sebuah perkerjaan. Dimana sebuah pekerjaan tidak ada nilai
menurut pandangan syara’, melainkan
dengan niat.
2)
Allah berfirman :
!$tBur
(#ÿrâÉDé&
wÎ)
(#rßç6÷èuÏ9
©!$#
tûüÅÁÎ=øèC
ã&s!
tûïÏe$!$#
uä!$xÿuZãm
(#qßJÉ)ãur
no4qn=¢Á9$#
(#qè?÷sãur
no4qx.¨9$#
4 y7Ï9ºsur
ß`Ï
ÏpyJÍhs)ø9$#
ÇÎÈ
Artinya
: “ Padahal mereka tidak diperintah,
kecuali supaya menyembah Allah dengan ikhlas kepada-Nya dalam agama.” (QS.
Al-Bayyinah (98) : 5)
Argumen
: ayat tersebut menunjukan bahwa Allah menafikan suatu perintah, kecuali dengan
beribadah kepada Allah dengan ikhlas.
Wudu adalah salah satu perkara yang diperintahoan, maka sudah sepantasnya saat
wudu menggunakan niat ikhlas karena Allah SWT.
Firman
Allah SWT. :
$pkr'¯»t
úïÏ%©!$#
(#þqãYtB#uä
#sÎ)
óOçFôJè%
n<Î)
Ío4qn=¢Á9$#
(#qè=Å¡øî$$sù
öNä3ydqã_ãr
öNä3tÏ÷r&ur
n<Î)
È,Ïù#tyJø9$#
(#qßs|¡øB$#ur
öNä3ÅrâäãÎ/
öNà6n=ã_ör&ur
n<Î)
Èû÷üt6÷ès3ø9$#
4 bÎ)ur
öNçGZä.
$Y6ãZã_
(#rã£g©Û$$sù
4 bÎ)ur
NçGYä.
#ÓyÌó£D
÷rr&
4n?tã
@xÿy
÷rr&
uä!%y`
Ótnr&
Nä3YÏiB
z`ÏiB
ÅÝͬ!$tóø9$#
÷rr&
ãMçGó¡yJ»s9
uä!$|¡ÏiY9$#
öNn=sù
(#rßÅgrB
[ä!$tB
(#qßJ£JutFsù
#YÏè|¹
$Y6ÍhsÛ
(#qßs|¡øB$$sù
öNà6Ïdqã_âqÎ/
Nä3Ï÷r&ur
çm÷YÏiB
4 $tB
ßÌã
ª!$#
@yèôfuÏ9
Nà6øn=tæ
ô`ÏiB
8ltym
`Å3»s9ur
ßÌã
öNä.tÎdgsÜãÏ9
§NÏGãÏ9ur
¼çmtGyJ÷èÏR
öNä3øn=tæ
öNà6¯=yès9
crãä3ô±n@
ÇÏÈ
Artinya
:
“Hai orang-orang
yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan
tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai
dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub Maka mandilah, dan jika kamu sakit
atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh
perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah
yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak
hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan
nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Maidah (5) : 6 )
Argumen
: Allah memerintahkan kita berwudu apabila hendak mengerjakan salat . Ini
adalah syarat dari sebuah tuntutan pekerjaan. Maka itulah makna niat yang
sebenarnya[2].
2.
Membasuh Muka
Yang
dimaksud dengan membasuh muka adalah mengalirkan air pada muka. Ia wajib cukup
satu kali saja. Batasan dari tumbuhnya rambut sampai pada ujung dagu.
Syafi’i
juga membasuhi sesuatu yang dibawah dagu. Imamiyah
dan maliki batasan seluas ibu jari
dan telunjuk.
Mazhab-mazhab
yang lain batasan membasuk muka dari anak kuping kiri ke kuping kanan. Empat
mazhab itu hanya membasuh muka, sedangkan memulai dari atas itu adalah lebih
utama.
3.
Membasuh Dua Tangan
Kaum
muslimin sepakat bahwa membasuh dua tangan sampai dua siku-sikunya satu kali
adalah wajib.
Imamiyah
wajib mulainya dari dua siku-siku dan batal bila sebaliknya, sebagaimana
imamiyah mewajibkan mendahulukan tangan yang kanan dari tangan yang kiri.
Mazhab-mazhab yang lainya yang wajib itu adalah membasuhnya. Sedang
mendahulukan tangan yang kanan dan jari-jari jemari adalah lebih utama.
4.
Mengusap Kepala
Hambali
wajib mengusap tangan dan kedua telinga. Sedangkan mandi, menurut hambali cukup
sebagai mengganti dari mengusap, dengan syarat-syarat dengan melewatkan kedua
tangannya diatas kepala.
Malikii
wajib mengusap semua kepala tanpa telinga. Hanafi
wajib mengusap seperempat kepala, tetapi cukup dengan memasukkan kepala kedalam
air menungkan air di atas kepalanya.
Syafi’i
wajib mengusap sebagian kepala, sekalipun sedikit. Tetapi dengan sedikit
membasuhi atau menyiram sebagai pengganti dari pengusap.
Imamiyah
wajib mengusap sebagai dari depan kepala, dan cukup dengan sangat sedikit
sepanjang bisa bisa dinamakan mengusap kepala, tetapi tidak boleh membasahi dan
tidak boleh menyirami, sebagaimana Imamiyah
mewajibkan mengusap dengannya maka wudu batal. Empat Mazhab wajib mengusap
dengan air wudu .[3]
Kalau
menusap sorban Hambali maka hambali
tidak membolehnya, dengan sebagai sorban untuk berada di bawah dagu. Hanafi, Syafi’i dan Maliki tidak
boleh ada uzhur tetapi bila tidak, tidak boleh.
Imamiyah
tidak boleh mengusap surban, berdasarkan firman Allah: “dan usaplah
kepala-kepala kalian “ sebab surban tidak bisa dinamakan kepala.[4]
1.
Dalil-Dalil yang Menjadi Pegangan Tiap-Tiap Madzhab
Ulama
Malikiyyah berpegang pada firman Allah SWT :
Adapun cara pengambilan dalil ini ialah bahwa ba pada lafazd
biru’uusikun itu adakalanya merupakan huruf zaidah (tambahn) atau ilshaq (
melekat ). Tidak ada pengertian ketiga maka menurut kedua kemungkinan itu,
susunan kalimat memberi pengertian mengusap seluruh kepala.
Keterangan yang menyebutkan bahwa ba mempunyai ba pengertian
ketiga karena setelah zaidah serta ilshaq yang paling dekat yang dapat di
gambarkan tentulah tab’idh (sebagian)
Krterangan yang pasti menurut ahli lughah (bahasa) adalah tab’idh itu
tidak termasuk makna ba.
Ibnu burhan berkata, “barang siapa yang berpendapat bahwa ba
menunjukkan arti tab’idh, maka ia mengantarkan ahli bahasa pada perkara yang
tidak dikenal mereka.”
Asy-syaukani mengatakan bahwa imam sibawiah memungkiri bahwa ba menunjukkan
arti tab’idh pada lima belas tempat dalam kitabnya.
Adapun keterangan mengenai pemgertian umum bahwa ba itu merupakan
huruf zaidah ialah susunan kalimat tanpa ba jelas memberi pengertian umum
seperti pada firman Allah SWT:
Maka tambahan ba pada susunan kalimat ini memperkuat pengertian
umum serta menghilangkan keringanan lagi pada batas kepala yang di usap.
Pengertian umum yang menerangkan masalah ba berarti ilshaq ialah
kepala pada intinya dimaksudkan untuk seluruh adapun pengertian kepala untuk
sebagian adalah majaz yang tidak boleh diartikan bila tidak ada petunjuk
tentang hal itu .
Adapun ulama syafi’iyyah
mengambil dalil dari ayat yang sama (QS. Al-maidah ayat 6), Sedangkan
penjelasannya adalah ba pada lafazh itu dalam arti ilshaq, yaitu makna hampir
yang tidak pernah ada. Ayat itu bersifat mutlaq, dan mengandung arti melekatkan
usapan kepala mereka dalam hal ini berarti dengan mengusap sebagian kepala,
atau mengusap seluruh kepala.
Ulama syafi’iyyah
berkata, “Apabila kita menerima bahwa huruf ba itu zaidah, tentulah ayat itu mejadi mujmal, sedangkan untuk memahami
maksudnya, kita butuhkan penjelasan Nabi SAW. Penjelasn mengenai hal ini telah
ada, yaitu hadis Mughirah Bin Syu’bah yang menerangkan Rasulullah SAW. Mengusap
sebagian kepala sebagaimana beliau SAW. Pernah mengusap seluruhnya. Disebutkan
dalam shahih muslim dari hadits Mughirah Bin Syu’ban Ra. Bahwa nabi SAW. Pernah
berwudhu dan mengusap ubun-ubunya serta kedua Mujahnya ( sepatu panjangnya).
Pada riwayat lainnya “beliau SAW.
Mengusap ubun-ubunnya dan sorban”. Juga hadis riwayat abu daud dar anas
Ra., ia berkata “saya melihat rasullah
SAW. Berwudhu, sedang diatas kepala beliau ada sorban qothariyah, maka beliau
SAW. Memasukkan tangannya dibawah sorban, lalu mengusap bagian muka dari kepalanya.”
Abu dawud tidak memberi komentar tentang hadits ini. Begitu pula hadits para
riwayat al-Baihaqi dari Atha ya menjelaskan, nabi SAW. Berwudu lalu mengeser
sorbannya dan mengusap bagian muka dari kpalanya. Atau ia berkata, “
ubun-ubunnya.”
Hadits ini walaupun mursal dari imam Asy Syafi’i Rahimallah tidak
mengamalkan hadits mursal,
kedudukkannya menjadi kuat dengan hadits mutasil sebelumnya. Maka boleh
mengambil dalil hadits itu menurt asy syafi’i.
Semua hadits tersebut dengan tegas menerangkan tentang kebolehan
mengusap sebagian kepala. Berdasarkan hal itu, maka jelaslah bahwa huruf ba itu untuk ilshaq dan tidak mungkin zaidah.
Demikianlah yang diterangkan oleh ulama Syafi’iyyah.
Ulama Hanafiyah juga
mengambil dalil dengan ayat itu juga. Mereka berkata, “ dijadikan ba itu zaidah bukanlah asal, maka jelaslah
bahwa ba itu untuk ilshaq. Dalam hal ini yang diminta
adalah melekatkan tangan dengan kepala Karena firman Allah SWT. “wamsahuu”
disini membutuhkan objek atau maf’ul,
yaitu alat mengusap, yakni yad
(tangan). Dengan demikian, ayat itu mengandung pengertian, “usaplah tanganmu menyentuh kepalamu
(wamsahuu asdiyakum mulshaqotanbi biru uusikum).
Merekapun ada yang berkata, “Apabila seluruh tangan menyentuh
kepala biasanya ( gholibnya) tidak
dapat mencakup kepala seluruhnya melainkan hanya seperempatnya, maka seperti
itulah ayat tersebut.
Mereka juga dapat menerima bahwa huruf ba itu zaidah. Mereka berkata, “ ayat tersebut ini adalah mujma, karena
memungkinkan zaidah serta ilshaq. Adapun hadits-hadits yang
berkenaan dengan masalah ini menerangkan bahwa yang diminta ( diinginkan)
adalah ilshaq, yaitu ilshaq tertentu, sebatas ubun-ubun
ataupun lebih. Hal ini karena Rasullah SAW. Didalam tidaklah membiasakan mengusap seluruhnya, sebagaimana
beliau tidak pernah mengusap kurang dari sebatas ubun-ubun atau bagian muka di
atas kepala. Ubun-ubun dan bagian muka dari kepala ini sama dengan seperpat maka
pastilah bahwa yang di fardukan adalah seperempat.”
Itulah pemikiran-pemikiran para imam mujahid rahimallah yang telah
menyampaikan pendapatnya masing-masing.
Dengan demikian para pemerhati dapat menolak pendapat bahwa ba itu
zaidah karena bila suatu lafazd memiliki dua kemungkinan antara yang menguatkan
( taukid) dan yang menjadi dasar atau asas ( ta’sis), kemungkinan yang menjadi
dasar itu lebih baik dari pada yang menguatkan. Dengan demikian menjadi kuatlah
bila penekanan ayat tersebut adalah pada ilshaq,
sedangkan ilshaq tidak member
pengertian lebih selain menisbatkan fi’Iil
kepada maf’ul maksudnya selain
menyandarkan pekerjaan pada objek.
Tidak pula dapat dikatakan apabila, boleh mengusap kurang dari
ubun-ubun, tentulah nabi SAW. Telah melakunnya walaupun hanya sekali, untuk
memberitahu bahwa hal itu boleh dilakukan. Pendat itu hanya kebolehannya pada
perbuatan nabi SAW. Adapun jika ada dalil lain yang bukan perbuatan, dan dalil
itu dapat dijadikan dasr, maka kita harus bergantung pada perbuatan nabi Saw.
Misalnya nabi saw membiasakan madhamdhah
(berkumur-kumur) dan istinsyaq
(memasukkan air kedalam hidung), tetapi ulama Hanafiyyah mengatakan tidak wajib atas dasr dalil lain yang
menujukan kebolehan meninggalkannya dengan demikian, ayat tentang mengusap
kepala setelah ada penjelasannya dengan hadits-hadits, mejadi mutlaq yang
memberikan pengertian cukup dengan melaksanakan sebagian yang mutlaq itu.
Adapun mengenai alasan ulama Syafi’iyyah
bahwa cukup mengusap sehelai atau tiga rambut, walaupun kuat pendapat tersebut
tidak sepenuhnya benar karena pengertian mengusap itu berarti menggerkan tangan
di atas kepala, dan hal ini tidak dapat terwujud hanya dengan mengusap beberapa
helai rambut dan dapat dihitung. Mengusap beberapa helai rambut cukup dengan meletakn
sebagian jari diatas kepala dan hal ini tidak dapat dikatakan usap, baik
menurut bahasa maupun ‘uruf.
Yang benar adalah bahwa ayat tersebut mutlaq yaitu menunjukkan
adanya usapan kepala. Hal itu dapat terwujud dengan mengusap seluruhnya ataupun
mengusap sebagian saja. Sedikit ataupun banyak selama masih dapat dinamakan
usapan kepala. Maka mengusap sehelai atau atau tiga helai rambut tidak dapat
mewujudkan usapan kepala.
5.
Membasuk Kedua Kaki
Empat
Mazhab mengatakan wajib membasuh sampai mata kaki sebanyak satu kali.
Imamiyah
berpendapat wajib mengusap dari ujung jemari sampai mata kaki.
Kesepakan
Ulama Mazhab boleh mendahulukan yang kanan dari yang kiri. Perbedaan atau
membasuh dua kaki itu sebenarnya bersumber dari pemahaman ayat 6 surat
Al-Maidah:
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu
menegagkan sholat, maka basuhlah muka-muka kamu. Kedua tangan kamu sampai
siku-siku. Dan usaplah kepala-kepala kamu dan kaki kamu sampai dua mata kakinya.”
Empat
Mazhab boleh mengusap sepatu dan kaos kaki sebagai pengganti dari membasuh dua
kaki. Imamiyah tidak boleh
berdasarkan perkataan Imam Ali R.A mengatakan. “saya tidak mengamalkan apakah
saya mengusap kedua sepatu atau punggung unta dipandang sahara.
6.
Tertib
Tertib
adalah melakukan rukun wudu dengan urutan-urutan yang tercantum dalam Alquran
Al Kariim.
Tertib
ini berdasarkan ayat yaitu dimulai dari muka lalu dua tangan, lalu kepala, lalu
kedua kaki. Ia wajib sekaligus syarat sahnya wudhu, menurut Imamiyah,
Syafii dan Hambali.
Dalil
yang digunakan untuk hujjah tentang
wajib tertib pada wudu berdasarkan Alquran, hadis, dan Qiyas.
Dalam
Alquran, yaitu pada ayat tentang wudu. Ayat tersebut tidak menunjukan
anggota-anggota wudu menurut urutannya. Namun untuk menunjuk keterangan tartib
dengan dikuatkan pada sabda Rasulullah SAW.
HR. An-Nsa’i yang artinya : “mulailah
dengan apa yang telah dimulai oleh Allah”.
Hanafi
dan Maliki tidak wajib tertib dan
boleh dimulai dari dua kaki dan berakhir dimuka. Dalil yang digunakan sebagai
landasannya adalah sebagai berikut :
Hadis
Al Bukhari meriwayatkan dari Ammar bin Yasir, ia berkata, bahwa Nabi SAW. Telah
mengjarkan cara tayamum, Beliau mengusap kedua tangannya sebelum muka,
sedangakan tayamun dan wudu tidaklah berbeda.
Riwayat
dari Sayydina Ali bin Abi Thalib r.a., ia berkata :
“Maa
ubaalii biayyia’shooii bada’tsu”
Artinya
: “aku tidak pernah dengan anggota wudu
mana yang harus lebih dahulu.
Ibnu
Mas’ud menjawab :
Artinya
: “tidak apa-apa seandainya kamu memulai
dengan kedua kakimu sebelum kedua tanganu pada wudu”
Dari
Ibnu Abbas r.a. bahwa Nabi SAW. Pernah berwudu, Beliau membasuk mukanya,
kemudian kedua kakinya dan mengusap kepalanya.[5]
7.
Muwalat
Muwalat
merupakan berurutan antara membasuh anggota-anggota wudhu dan apabila telah
selesai dari satu anggota pindah atau melakukan pindah anggota selanjutnya
dengan segera. Muwalat juga diartikan sebagai berturut-turut mengerjakan tahap melakukan wudu tanpa
diselingi berhenti sesaat menurut ‘uruf.
Imamiyah
dan Hambali wajib mumalat hanya Imamiyah mensyaratkan tidak terlalu
kering anggota di basuh itu sebelumnya melanjutkan anggota sesudahnya. Kalau
sampai kering anggota wudu itu, maka batalnya wudhunya, dan wajib memulai lagi.
Hanafi
dan Syafii tidak wajib muwalat, hanya
dimaksuhkan memisahkan dan memasuh diantara anggota-anggota wudhu itu kalau
tidak uzhur, bila ada uzhur maka maka hilanglah kemakruhan itu.
Maliki
muwalat itu hanya diwajibkan bagi orang yang bewudu dalam keadaan sadar, dan
tidak ada tanda-tanda yang menunjukkan bahwa ia tidak sadar, sebagaimana kalau
ia menuangkan air yang dianggapnya untuk wudu, maka kalau ia membasuh
muka-mukanya, lalu lupa membasuk kedua tangan atau air yang akan dipergunakan
untuk wudhu itu telah habis, maka kalau mengikiti keyakinan berati ia telah
melakukan sesuatu yang dibangun di atas keyakinan, sekalipun telah lama.
Dalil
yang digunakan Malikiyyah dan Hnabillah adalah :
Hadis
riwayat Ahmad dan Abu Dawud. Dimana hadis ini menurut Ahmad sanandnya baik.
Artinya
: “sesungguhnya Rasulullah SAW. melihat
seseorang laki-laki yang mengerjakan salat, dia atas tumitnya ada seutas dirham
yang tidak terkena air sewaktu wudu, maka Rasulullah SAW menyuruh orang itu untuk mengulangi wudunya.[6]
C.
SYARAT-SYARAT WUDU
Wudu itu mempunyai beberapa syarat,
diantaranya adalah airnya harus suci dan muthlak. Dan tidak dipergunakan untuk
menhilangkan kontoran dan hadast. Sebagaimana yang telah kami jelaskan dalam
bab air, juga tidak ada larangan untuk mempergunakan air baik karena sakit atau
karna sangat membutuhkan. Dan anggota-anggota wudu itu suci, dan tidak ada
baras untuk mencegah sampainya iar kekulit. Juga waktunya luas.
Imamiyah
mensyatkan bahwa air, bejana, dan tempat
orang yang berwudhu harus halal. Bukan rampasan dari orang lain. Kalau salah
satu hal tersebut ada yang ghosab maka batallah wudhunya, tetapi menurut
mazhab-mazhab lain wudu tetap sah hanya ia berdosa ( Ibnu Abdin, jilit
1, halaman 128, dan syahrul Muhadzdab. Jilit 1 h.251.).[7]
D.
SUNNAH-SUNNAH WUDU
Sunah-suanah wudu hanya sekali
diantaranya :
1.
Memulai membasuk kedua telapak kedua tangan
,
2.
Kumur-kumur dan menghiba air dalam
hidung lalu menghembuskan (dalam dua hal ini hambali juga mewajibkan)
3.
Mengusap kedua telinga dimana dalam hal
ini hambali juga mewajibkan, sedang imamiyah tidak membolehkan memakai siwak (sikat gigi) dan menghadap kiblat
ketika berwudu.
4.
Berdoa dengan berdoa ma’tsur dan setiap membasuh muka, tangan
sampai tiga kali, menurut pandangan empat mazhab.
Imamiyah
basuhan pertama adalah wajib sedang kedua kalinya adalah disunnahkan, tetapi
ketiga kalinya adalah bid’ah, dan
orang yang mengajarkan dosa kalau ketika melaksankan berniat mengikuti syara’,
tetapi tidak berniat seperti itu, maka tidaklah dosa, hanya wudunya menjadi
batal berniat seperti itu, maka tidaklah dosa hanya wudu menjadi batal kalau
mengusap dengan air tersebut (Misbahul Fiqih, karya Ridho Al Hamdani ). Dalam
buku tersebut dijelaskan secara panjang lebar tentang sunnah-sunnah wudu, dan
sangan banyak dengan keterangan yang rinci. [8]
E.
RAGU ANTARA SUCI DAN HADAS
Barang
siapa yang yakin suci lalu ragu apakah ia behadas, maka berarti ia suci, tetapi
sebaliknya. Barang siap yang beryakin berhadas lalu ragu apakah apakah ia suci,
maka ia berati ia berhadas. Berdasarkan hadist:
“Keyakinan itu
selamanya tidak akan dirusak oleh keraguan, tetapi keyakinan itu dapat dirusak
oleh keyakinan yang serupa .“
Tidak ada satu mazhab yang
menentangnya kecuali Maliki yang
mengatakan bahwa seseorang itu telah yakin dengan keadaan yang suci, lalu ragu
apakah ia berhadas. Maka ia tetap suci menurur Hanafi tetapi menurut para peneliti Imammiyah justru sebaliknya ia berhadas.
Syafi’i
dan Hambali diambil sebaliknya dari
keadaan yang sebelumya. Berati kalau pertamanaya ia suci, maka sekarang ia
berhadas, dan kalau pertamanya ia berhadas, makan sekarang ia suci.
Dalam masalah ini ada pendapat
empat yaitu, mengambil keadaan yang pertama, dan hukumnya yang menguunakan
bekas hadas dan suci yang ada , karena keduanya mempunyai kemungkianan yang
sama. Dari itu, kedua bertentangan dari keduanya sama-sama gugur. Maka ada yang
tinggal perasaan sebelum ragu. Dan lebih dekat serta lebih baik dalam agama
adalah mengulangi lagi secara mutlak. Baik dalam keadaan yang pertama diketahui
atau tidak.
Imamiyah
dan Hambali berpendapat kalau orang
yang berwudu itu ragu ketika membasuk salah satu anggota wudu atau ragu
mengusap kepalanya dan pada saat itu sedang wudu, maka hendaknya ia mengulangi
lagi yang diragukan itu ada yang sesudahnya. Kalau ragu setelah selesai dari
wudu, maka ia tidak usah memperdulikannya, karena ia ragu dalam beribadah
setelah melaksanakannya.
Al A’llamah Al-Hilli menukil dalam bukunya Tadzkirah dari
sebagian Syafi’i tentang membedakan
apakah ia ragu ketika sedang berwudu maupun sesudahnya, karena pada dasarnya ia
tetap wajib, mengulangi (melakukan) yang diragukannya itu dan sesudahnya pada
dua keadaan tersebut.
Hanafi
hendaknya memperhatikan anggota yang terpisah, kalau ia ragu pada anggota yang
terpisah itu sebelum pindah melakukan yang lain ia harus mengulanginya lagi
bila tidak, maka tidak usah. Contohnya orang yang ragu tentang membasuh muka
sebelum mulai membasuh dua tangannya, maka ia harus mengulangi lagi membasuh
muka. Tapi kalau sudah mulai membasuh tanganya, maka ia hendaknya ia tidak usah
memperhatikannya.
Semua Ulama Mazhab sepakat bahwa
tidak dihitung (dianggap) bagi orang yang selalu sering ragu. Maksutnya orang
yang selalu was-was. Rasa ragunya dianggap ragu. Dari itu, ia wajib meneruskan
ibadahnya dalam setiap keadaan.[9]
BAB III
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Wudu adalah syarat syahnya salat.
Tidak hanya salat, wudu juga merupakan hal yang disertai ketika kita akan beribadah
kepada Allah.
Hanafi
berpendapat, sahnya salat tidak hanya tergantung pada wudhu dan niat maka seandainya ada sesorang yang mandi dengan
tujuan hanya untuk mendinginkan badan atau untuk membersihkan kemudian
membasuhi semua anggota wudhu, lalu
ia salat maka salatnya sah. Ulama Hanafiyah
berkata : tidak ada kefarduan wudu selain dari empat perkara yang secara tegas
disebutkan dalam Alquran. Ulama Malikiyyah
berpendapat selain empat perkara yang
disebutkan dalam Alquran ada tiga lagi yaitu niat, muamalah, dan tadlik.
Ulama Syafiiyyah berkata ada dua
fardu lagi yaitu niat dan tartib. Sedangakan ulama Hanabillah mengatakan ada
tiga fardu lagi yaitu : niat, muamalah, dan tartib.
Intinya setiap mazhab memiliki
pendapat dan dalilnya masing-masing.
B.
SARAN
Dengan
selesainya pembahasan makalah ini diharapkan ada kesadaran ilmiah seiring
dengan perkembangan zaman dan faham yang kita jumpai disekitar kita. Dan
mempunyai kesadaran akademis dalam menyikapi dan memecahkan fonomena perbedaan.
Kami yakin dalam pembahasan makalah ini pasti ada pembahasan yang jauh dari
kesempurnaan untuk itu kami minta teman-teman khususnya bapak pemegang studi
penulisan karya ilmiah populer untuk memberi saran maupun kritikan yang dapat
membangunkan kami.
DAFTAR
PUSTAKA
Mahmud
Syalthut. Fikih Tujuh Madzhab. Bandung : CV Pustaka Setia. 2007.
Muhammad
Jawad Mughniyah. Fiqih Lima Mazhab. Jakarta
: Lentera. Cet IV. 2004.
Mahmud
Syaltut Dan Ali As-Sayis. Perbandingan
Mazhab Dalam Masalah Fiqih. Jakarta: Bulan Bintang. 2005.
[1]
Departemen Agama RI, Al-Quran dan Terjemahan Al-Jumanatul Ali, (Bandung: CV.
J-Art, 2004), h. 108.
[2] Mahmud Syalthut, Fikih Tujuh Madzhab, (Bandung : CV
Pustaka Setia, 2007), cet II. h. 43
[3]
Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqih Lima
Mazhab, (Jakarta :Lentera, 2004), Cet. IV. h. 25
[4]
Mahmud Syalthut, Fikih Tujuh Madzhab, (Bandung : CV
Pustaka Setia, 2007). h.35.
[5]
Ibid,. h. 53-58.
[6]
Ibid., h. 58-59.
[7]
Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqih Lima
Mazhab, (Jakarta :Lentera, 2004). Cet IV. h. 26.
[8]
Ibid,. h. 26-28.
[9]
Ibid,. h. 27.

Komentar
Posting Komentar